
Sistem Informasi Pelayanan Satu Atap adalah suatu sistem aplikasi yang digunakan untuk melakukan administrasi perizinan dalam satu tempat atau One Stop Service (OSS). Dimana Pelayanan satu atap dengantujuan memberikan mempermudah dalam proses perizinan kepada masyarakat.
Perizinan yang di hadirkan dalam aplikasi ini kurang lebih 55 perizinan dimana dapat dengan mudah di setting apakah akan di tampilkan atau tidak ditampilkan, antara lain :
§ Mendirikan bangunan/IMB
§ SuratIzin Usaha Perdagangan/SIUP
§ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
§ Izin Pengangkutan Hasil Hutan
§ Izin Mendirikan Rumah Sakit
§ Izin Usaha Hotel dan Restoran
§ Dll.
Aplikasi dimulai dari pendaftaran permohonan, ke tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan atas izin permohonan dengan status pemeriksaan di tetapkan atau di tolak perizinannya dikarenakan dokumen-dokumen yang tidak lengkap.
SIMATAP ini terdiri dari 10 modul utama yaitu Start, Aktivitas, Daftar Perizinan, Pembayaran, Penomoran, Penyerahan, Laporan, Bendaharawan, Setup Izin, Data dasar.
Laporan yang disediakan antara lain:
1. Laporan Surat Perizinan
2. laporan Ketetapan Retribusi
3. Laporan Surat Penolakan Izin
4. Laporan Kartu Pendaftaran Perizinan


















