
Perusahaan Swasta atau BUMN memiliki peran utama dalam melakukan koordinasi dan pengendalian semua unit bisnis di bawahnya. Beberapa aspek penting kebijakan pengendalian dan teknis seperti operasional, teknikal maupun akuntansi diatur oleh manajemen dan dilakukan pada entitas Kantor Pusat.
Transaksi keuangan di Kantor Pusat mengandung transaksi roundtrip yang berasal dari unit bisnis, seperti pembayaran tagihan atau Agen, pengakuan pendapatan sewa, dan transaksi kas kecil.
Sebagai otoritas pengeluaran kas, Process flows di entitas Head Office diklasifikasikan menjadi beberapa bagian yakni transaksi verifikasi pembayaran, persetujuan pembayaran dan pembayaran.
Verifikasi pembayaran berasal dari tagihan atas suatu pembelian, tagihan agen atas pembelian barang, verifikasi pembayaran advance, verifikasi imbursement kesehatan pegawai, verifikasi gaji, honor dan fee, verifikasi pengajuan/pengisian kas kecil, dan verifikasi pertanggungjawaban realisasi advance.
Sementara sebagai otoritas penerimaan, Head Office melakukan pencatatan pendapatan sewa melalui pemasukan data modul general ledger dan posting transaksi penjualan.


















