
SIPKD merupakan aplikasi yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mempercepat proses pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan :
- PP No.24 tahun 2005- Standar Akuntansi Pemerintahan
- PP 58/2005 - Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri 13/2006 - Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri 59/2007 - Perubahan Permendagri 13/2006
Sehingga pada akhir tahun pemerintah daerah dapat menyusun Laporan Keuangan tepat waktu sebagai bahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah kepada DPRD, dan sebagai bahan yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aplikasi SIPKD ini dimulai dari modul data dasar, aktivitas terdiri dari entri data dan pengolahan data (integrasi SPP-SPM dari SKPD dengan Penerbitan SP2D) - penatausahaan/akuntansi pendapatan, dan pada modul pelaporan. Keunggulan dari aplikasi ini jurnal yang tersusun otomatis dan juga terintegrasi dengan berbagai aplikasi pendukung antara lain:
- SIP SKPD
- SIP APBD
- SIP GAJI
- SIP ASET
- SIMPATDA
- SIP BUD / KASDA
- SI EKSEKUTIF
- KOMANDAN SIKD KEMENKEU RI


















