
Dengan adanya Era otonomi daerah memungkinkan daerah untuk berkreasi dan mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Dari berbagai alternative penerimaan daerah, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan pajak dan retribusi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari dalam daerah itu sendiri.
Diharapkan dengan adanya aplikasi Simpatda ini merupakan salah satu solusi dalam Pengelolaan Administrasi Pendapatan Daerah yang nantinya dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan kapasitas administrasi pengelolaan perpajakan/retribusi di daerah.
Modul Simpatda mencakup seluruh kegiatan pengelolaan pendapatan mulai dari Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Penyetoran, Pelaporan, Penagihan, Keberatan, Benda Berharga dan Monitoring.


















